FERDY Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, sudah menjalani sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di sidangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, penembakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam ini terhadap Brigadir J satu kali dan mengenai kepala bagian belakang Yosua hingga tembus. Ferdy Sambo juga disebut sempat memberikan uang ke sejumlah orang usai peristiwa pembunuhan terjadi.
Jaksa juga menjelaskan terdapat 15 luka akibat peluru yang ditembakkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.
Baca Juga:5 Klaster Ancaman Politik di 2024Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara: Teddy Minahasa Otak Atas Skenario Semua Rentetan Peristiwa Ini
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma’ruf menyebabkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk,” jelas jaksa di PN Jaksel.
15 Luka Tembak
Adapun 15 luka itu antara lain:
Pertama, pada kepala bagian sisi kiri, dua sentimeter dari pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter lima milimeter.
Kedua, kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran lima milimeter kali tiga milimeter, dikelilingi kelim lecet.
Ketiga, selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran enam milimeter kali empat milimeter, dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya.
Keempat, cuping hidung sisi kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut bawah mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping; luka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.