“Dalam sehari, tersangka DKA dapat memproduksi 3.000 botol oli palsu ukuran 800 mililiter. Selama empat tahun beraksi, tersangka DKA berhasil meraup omset Rp960 juta per bulan atau Rp11 miliar lebih setahun. Ini luar biasa,” ujar Rosyid.
Adapun modus produksi oli palsu, DKA mengaku mendapatkannya dengan belajar secara autodidak dengan melihat media sosial.
“Dari lihat YouTube, terus coba-coba,” kata tersangka DKA.
Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM akan dijerat pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (*)