Menurut jaksa, Ricky, Rizal, dan Kuat Ma’ruf duduk berhadapan dengan Sambo dan Putri. Saat itulah Sambo memberikan amplop warna putih isinya mata uang asing.
“Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” beber jaksa.
Uang itupun mereka terima. Jaksa mengatakan uang itu adalah hadiah untuk keduanya sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.
Baca Juga:TGIPF Tragedi Kanjuruhan Temukan Adanya Rekaman CCTV Durasi 3 Jam 21 Menit yang DihapusBegini Awal Mula Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Ferdy Sambo
“Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelas jaksa. (*)