PENGACARA Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan Ferdy Sambo sempat memperlihatkan amplop kepada kliennya. Namun, Irwan mengatakan Kuat tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.
“Itu yang di lantai 3, ya? Itu kan dia tidak lihat apa isinya dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu. Jadi, ada saksi lain yang melihat juga, kan ada Eliezer ada Ricky juga yang menyaksikan ada dialog kaitannya dengan amplop yang di lantai 3,” kata Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Irwan mengatakan Kuat hanya melihat amplop berada di atas meja. Dia mengatakan Kuat Ma’ruf tidak menerima amplop dari Ferdy Sambo.
Baca Juga:TGIPF Tragedi Kanjuruhan Temukan Adanya Rekaman CCTV Durasi 3 Jam 21 Menit yang DihapusBegini Awal Mula Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Ferdy Sambo
“Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop saja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja,” katanya.
Irwan mengatakan Kuat sempat menerima satu unit handhpone dari Ferdy Sambo. Dia menyebtu Sambo memberi HP karena ponsel Kuat rusak.
“Kalau handphone itu diterima, karena handphone dia rusak, katanya dia ya,” katanya.
“Aku nggak tahu detail handphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut jaksa memberi uang ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing senilai Rp 500 juta. Uang itu diberikan usai insiden pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa mengatakan pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
“Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10).