Susi yang sudah berada di kamar Putri, mendapati pintu kaca lantai 2 sudah terbuka. Susi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai.
“Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin,” ujar Irwan.
Melihat itu, kata Irwan, Susi langsung memeluk Putri yang tengah menangis. Namun, saat itu, Putri tidak menceritakan apapun kepada Susi.
Baca Juga:Mendagri Inggris Suella Braverman Mundur Usai Insiden Salah Kirim EmailBuku Hitam Ferdy Sambo, Pengacara: Siap Berikan Informasi Penting
Susi pun, kata Irwan, langsung memapah Putri ke tempat tidurnya. Kemudian Putri menanyakan HP miliknya dan meminta tolong Kuat untuk menghubungi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Irwan.
Kuat Ma’ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)