Alasan Ambil Pisau Usai Kejadian Keributan dengan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Sebut Dengar Teriakan Susi dari Kamar Putri Candrawathi

Alasan Ambil Pisau Usai Kejadian Keributan dengan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Sebut Dengar Teriakan Susi dari Kamar Putri Candrawathi
Terdakwa Kuat Ma'ruf di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
0 Komentar

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar