Ada 3 Catatan Legislator Soal Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup

Ada 3 Catatan Legislator Soal Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup
Ilustrasi
0 Komentar

PEMERINTAH mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup buntut 192 kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Komisi IX DPR memberikan sejumlah catatan.

“Pertama, kami mendorong agar Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk bisa segera duduk bersama dan memberikan keterangan secara bersama-sama antara tiga pihak ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Tujuannya agar keterangan yang disampaikan ke masyarakat jelas dan terarah. Selain itu, tenaga kesehatan bisa melaksanakan rekomendasi pemerintah dengan benar.

Baca Juga:Hendra Kurniawan, Orang Pertama Diberitahu Ferdy Sambo Soal Skenario Pelecehan Brigadir J ke Putri CandrawathiPengacara Sebut Alasan Ricky Rizal Amankan Senjata Milik Brigadir J Sebelum Kejadian Penembakan

“Kedua, tentu ada batasan kapan investigasi ini akan dilaksanakan dan segera bisa diumumkan karena penggunaan sirup bagi anak-anak itu sesuatu hal yang sangat sering kita temukan di lapangan, sehingga investigasi ini harus dilakukan berapa lama,” tutur Melki.

Melki berharap betul Kemenkes, BPOM dan IDAI duduk bersama. Dia ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sehingga menimbulkan ketenangan.

“Ketiga, tentunya dalam rangka memberikan penenangan kepada masyarakat. Sekali lagi kami berharap betul agar Kementerian Kesehatan Badan POM RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia benar-benar bisa memberikan keterangan secara bersama poin-poinnya betul-betul dijelaskan bersama,” lanjutnya.

Penjualan Obat Sirup Disetop Sementara

Diberitakan sebelumnya, seluruh nakes juga diminta Kemenkes RI menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10).

Diketahui, ada dua kandungan yang dikaitkan dengan ‘biang kerok’ anak mengalami gagal ginjal akut. Adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

BPOM RI tengah mendalami dugaan obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang melampaui batas wajar layaknya terjadi di Gambia, Afrika Barat.

Baca Juga:Alasan Ambil Pisau Usai Kejadian Keributan dengan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Sebut Dengar Teriakan Susi dari Kamar Putri CandrawathiPengacara: Ferdy Sambo Sempat Memperlihatkan Amplop, Kuat Ma’ruf Tidak Tahu Isinya

“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes. (*)

0 Komentar