Terkuak! Sempat Terjadi Cekcok Antara AKP Irfan Widyanto dan Sekuriti Perihal DVR CCTV Duren Tiga

Terkuak! Sempat Terjadi Cekcok Antara AKP Irfan Widyanto dan Sekuriti Perihal DVR CCTV Duren Tiga
AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
0 Komentar

JAKSA menyebut sempat terjadi cekcok antara AKP Irfan Widyanto dan sekuriti perihal DVR CCTV kompleks Polri saat peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terjadi ketika Irfan ingin mengambil DVR CCTV, padahal dia belum mendapat izin dari RT setempat.

Peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Jaksa menuturkan saat itu Irfan bertemu dengan sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga, yaitu Abdul Zapar, dan menyampaikan bahwa Irfan Widyanto diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga.

Namun, Abdul Zapar tidak membolehkan hal itu. Dia pun hendak melaporkan tindakan Irfan ke RT. Namun, langsung dicegah oleh Irfan.

Baca Juga:Kompol Baiquni Wibowo Format Ulang Laptop untuk Hapus File CCTV Duren TigaAnak Buah Ferdy Sambo Cs Tonton Rekaman CCTV, Arif Rachman Kaget Chuck Putranto Bilang Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas

“Security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri. Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut, pada saat itu terdakwa Irfan Widyanto melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak, hanya terdakwa Irfan Widyanto tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut,” tutur jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Saat itu juga Irfan dan Afung mengganti DVR CCTV tersebut. Irfan juga mendapat rekaman CCTV di depan rumah Ridwan Soplanit dan kemudian seluruh rekaman CCTV yang dia dapatkan diserahkan ke Kompol Chuck Putranto.

“Mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru, sehingga perbuatan saksi Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar