Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan 30 Adegan Tak Ada Gas Air Mata ke Arah Tribun, Beda dengan Temuan TGIPF

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan 30 Adegan Tak Ada Gas Air Mata ke Arah Tribun, Beda dengan Temuan TGIPF
Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). Dalam rekonstruksi itu terdapat 30 adegan penanganan kerusuhan di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
0 Komentar

REKONSTRUKSI tragedi Kanjuruhan rampung digelar di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10). Sebanyak 30 adegan diperagakan.

Namun, dalam proses rekonstruksi itu, tak ada gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan. Pada reka adegan 19 hingga 25, tembakkan gas air mata hanya diarahkan ke sentel ban atau lintasan lari sisi selatan.

“Adegan ke 19, sekitar 22.09 atas perintah tersangka Hasdarmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan,” kata penyidik melalui pengeras suara.

Baca Juga:Polisi Sita Aset Milik Apin BK Bos Judi Online Cemara Asri Senilai Rp 145,79 MiliarKejaksaan Jemput Paksa Alvim Lim Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen di Bareskrim

“Selanjutnya saksi MKI menembakkan satu kali dengan amunisi warna silver ke arah sentel ban lintasan lari selatan belakang gawang,” lanjut penyidik.

Adegan dalam rekonstruksi ini berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.

TGIPF juga mengatakan gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan. Penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

Saat ditanya soal kejanggalan dalam rekonstruksi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.

“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu [tidak menembak ke arah tribun], itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” kata Dedi di Mapolda Jatim.

Dedi mengatakan penyidik memiliki keyakinan sendiri. Ia menuturkan segala kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga:Mossad Diduga Beroperasi di Malaysia Tangkap Warga Palestina Dituding Anggota HamasRalat IDAI Terkait Imbauan Hindari Pemberian Parasetamol Sirup untuk Anak

Lebih lanjut, Dedi menuturkan dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Adapun total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

0 Komentar