TIM Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD telah merampungkan laporan penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan pada Jumat (14/10). Laporan itu pun sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Dalam laporan itu terkuak sejumlah hal. Mulai dari nilai kerja sama Indosiar sebagai pihak yang menyiarkan pertandingan dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator liga.
Hingga persoalan PSSI yang tak pernah menyosialisasikan ke polisi soal larangan FIFA menggunakan gas air mata dalam mengendalikan massa.
Berikut delik.news rangkum sejumlah laporan TGIPF Kanjuruhan:
Baca Juga:Usai Kapolri Bentuk Timsus, Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buahnya Hapus Rekaman CCTV, Begini KronologinyaNgeri -Ngeri Sedap Ganjar Pranowo Dibiarkan Dipinang KIB, Megawati Berpolitik Dua Kaki?
Tim TGIPF lakukan pemeriksaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Nilai Kerja Sama Indosiar-PT LIB Rp 230 M, Klub Cuma Dapat Rp 5 M
TGIPF Kanjuruhan telah memeriksa pihak-pihak terkait seperti pihak terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang ini. Mulai dari pihak keamanan, suporter, manajemen Arema FC, stasiun televisi Indosiar, dan penyelenggara liga.
Soal hak siar pertandingan, TGIPF mengungkap, Indosiar bekerja sama dengan PT LIB dan memiliki kewenangan untuk menayangkan di jam prime time atau tidak prime time. Temuan TGIPF memperlihatkan, nilai kerja sama dalam penyiaran pertandingan Arema FC vs Persebaya ini adalah Rp 230 miliar.
“Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai Rp 230 miliar (nilai kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi),” kata Direktur Programming Indosiar Visual Mandiri, Harsiwi Achmad, kepada TGIPF sebagaimana tertuang dalam laporan TGIPF, dikutip Selasa (18/10).
Kerja sama senilai Rp 230 miliar itu sudah termasuk dengan production house KKB sebagai pihak yang memproduksi siaran. KKB ditunjuk oleh PT LIB.
Indosiar menyebutkan pemilihan jam prime time karena menguntungkan semua pihak, baik bagi federasi, PT LIB, pemain, klub, stasiun TV, dan lain-lain. Seluruh penayangan yang popular ditayangkan di jam tersebut secara tidak langsung juga diinginkan semua pihak stakeholder.
Baca Juga:Kabar Adanya Penangkapan Kapolda Jatim Terkait Kasus Narkoba, Kapolri Bakal Rilis Resmi Sore IniTotal Korban Tragedi Kanjuruhan 754 Orang, 132 Meninggal Dunia Akibat Patah Tulang, Trauma di Kepala dan Leher, dan Kadar Oksigen dalam Tubuh Berkurang
Dari kerja sama senilai Rp 230 miliar, pihak klub juga mendapatkan uang sebesar Rp 5,5 miliar. Secara hitung-hitungan di atas kertas, jumlah tersebut belum menutup kekurangan operasional klub.