“Dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, setelah itu saksi Irfan Widyanto, melaporkan hal tersebut kepada saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dengan menggunakan telepon bahwa hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sebanyak 20 CCTV, selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan,” kata jaksa.
Usai mendengar jumlah CCTV itu, Hendra, sebut jaksa, meminta Agus Nurpatria mengambil CCTV yang memuat bagian penting terkait peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Agus Nurpatria pun menyanggupinya.
“Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan ‘Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV’ kemudian saksi Hendra Kurniawan mengatakan ‘ok jangan semuanya, yang penting penting saja,” ungkap jaksa.
Baca Juga:Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Merusak CCTV yang Membuat Terhalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JFerdy Sambo Minta Cek CCTV di Komplek Duren Tiga, Ternyata Tim CCTV KM 50 yang Ditelepon Hendra Kurniawan
Tak cukup sampai di situ, jaksa menyebut Agus Nurpatria juga meminta Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri dan menggantinya dengan DVR yang baru.
Hendra Kurniawan Minta Penyidik Jaksel Buat Folder Pelecehan PC, Padahal Peristiwanya Tak Ada
Skenario demi skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terungkap. Hendra Kurniawan, yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu sempat meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder file dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, padahal peristiwa pelecehan tidak ada.
Bermula pada Minggu 10 Juli lalu sekitar pukul 18.30 WIB, di mana dua hari usai kejadian pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus yang isinya menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Di mana, sebut jaksa, hal itu mengada-ngada karena peristiwa pelecehan terhadap Putri tidak ada.
“Saksi Arif Rachman Arifin, ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).