TERDAKWA Lin Che Wei (LCW) disebut menggelar pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa diketahui Ketua Tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Padahal, LCW berstatus sebagai anggota dalam tim itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim asistensi Menko Perekonomian Tirta Hidayat saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian izin Crude Palm Oil (CPO) yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor).
“Pak Che Wei mengikuti rapat (Kemendag) tanpa sepengetahuan saudara?” tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:Terungkap Bos Judi Online Sosok Jonni alias Apin BK, Mantan Pengurus Golkar Sumut dan Namanya Masuk di Bagan Konsorsium 303Berikut Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Polisi
“Saya enggak tahu Pak, saya kira begitu,” jawab Tirta dalam sidang hari ini.
Jaksa pun lantas menanyakan legalitas keikutsertaan LCW dalam rapat bersama Kemendag. Pertanyaan itu mengundang protes dari tim penasehat hukum karena dianggap tak relevan.
Tirta hanya menjelaskan bahwa pernah ada rapat virtual yang melibatkan LCW. Undangan disampikan lewat pesan Whatsapp pada Desember 2021. Undangan rapat itu guna membahas CPO. Saat itu, Tirta diundang sebagai Ketua Tim Asistensi Menko Perekonomian. Sedangkan LCW diundang karena punya pemahaman soal CPO.
Tirta menyebut rapat yang disertai LCW hanya membahas permasalahan umum. Ia membantah ada keputusan yang diambil dalam rapat yang diikutinya bersama LCW.
Diketahui, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah mendakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp18,3 triliun.
JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)