Jaksa menerangkan, orang kepercayaan Terbit, yakni Iskandar Perangin Angin, yang juga kakak Terbit, kemudian Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin dan perusahaan-perusahaan lain. Jaksa menyebut mereka mengatur proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan.
Terbit Rencana menjuluki orang-orang kepercayaannya itu dengan sebutan ‘Group Kuala’. Grup itu dibuat untuk ‘memuluskan’ pelaksanaan tender barang dan jasa di Pemda Kabupaten Langkat.
“Bahwa Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya yaitu Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut ‘Group Kuala’ untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar jaksa.
Hakim Vonis Terdakwa Lain
Baca Juga:Berikut Peran 6 Anak Buah Ferdy SamboEcoton Catat Sungai di Indonesia Tercemar Sampah Plastik hingga Kontaminasi Mikroplastik
Selain itu hakim juga memvonis Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sementara itu, Marcos Surya Abadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. (*)