FERDY Sambo meminta Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek seluruh CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra pun kemudian langsung menelepon tim CCTV KM 50 untuk mengecek CCTV itu. Siapa dia?
Mulanya, pada Sabtu 9 Juli lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan dan meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, tempat pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua terjadi.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan ‘Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek’,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Baca Juga:Sidang Perdana Brigjen Hendra Kurniawan, Begini Awal Mula Mantan Karo Paminal Polri Ini Dengar Skenario Ferdy SamboLBH Pancaran Hati: Semua Pihak Harus Jalankan Rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Terkait Tragedi Kanjuruhan
Karena mendapat perintah dari Sambo, Hendra langsung buru-buru menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu, untuk melakukan screening CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Ari Cahya atau akrab disapa Acay ini rupanya adalah tim CCTV KM 50.
“Lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50,” kata jaksa.
Ternyata, Ari Cahya saat itu tengah berada di Bali. Ari kemudian memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
“Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat1ke1KUHP. (*)