AKP Irfan Widyanto
Terakhir, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini adalah anggota dari Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakam tim CCTV KM 50. Irfan terlibat dalam urusan ‘pengamanan’ CCTV ini atas perintah Acay, berikut perannya:
- Menyusuri CCTV dan mengambil DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian menggantinya dengan yang baru tanpa sepengetahuan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- Menyerahkan CCTV ke Kompol Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Mereka berenam adalah terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)