Begini Awal Mula Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Ferdy Sambo

Begini Awal Mula Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Ferdy Sambo
AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Robinsar Nainggoan)
0 Komentar

Pasal 49 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 33 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 48 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 233 KUHP

Baca Juga:Kasus Suap Pemberian Paket Pekerjaan, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 TahunBerikut Peran 6 Anak Buah Ferdy Sambo

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Perbuatan itu disebut jaksa dilakukan setelah mereka mendengarkan cerita rekayasa dari Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan Sambo menceritakan peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan seksual dari Yosua terhadap Putri Candrawathi selaku istri Sambo.

Jaksa menuturkan beberapa perbuatan mereka yakni mengamankan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Dalam pengamanan CCTV rumah Sambo ini dia dibantu oleh para terdakwa lain di atas. Singkatnya, rekayasa ini lantas terbongkar dan mereka diadili. (*)

0 Komentar