FERDY Sambo bergerak cepat meminta para anak buahnya mengecek CCTV di sekitar rumahnya usai pembunuhan Brigadir J atau Brigadir N Yosua Hutabarat demi melancarkan skenario tembak-menembak. Namun sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan terjatuh juga, pun cerita rekayasa yang disebar Sambo itu.
Hal inilah yang terungkap dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya, yaitu Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto tapi mereka diadili dalam berkas terpisah.
Diketahui Yosua tewas pada Jumat, 8 Juli 2022, dengan sejumlah luka tembak. Ferdy Sambo, disebut jaksa, mengatakan kematian Yosua karena tembak-menembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai Yosua ketahuan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, yang adalah istri Ferdy Sambo.
Baca Juga:Munculnya Yosua Hutabarat Selama 3 Menit dalam Rekaman CCTV Bikin Anak Buah Ferdy Sambo KetakutanKubah Jakarta Islamic Centre Terbakar
Lantas Ferdy Sambo memerintahkan Hendra mengumpulkan CCTV mana saja di sekitar rumahnya yang perlu diambil. Singkatnya, ada 3 DVR CCTV yang diganti yang lantas diserahkan ke Polres Jaksel oleh Chuck.
Namun pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Chuck mendapatkan omelan dari Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV itu ke Polres Jaksel. Chuck lantas diminta mengambil lagi DVR CCTV itu lalu menyalin dan melihat isinya. Lantas Chuck menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.
“Chuck Putranto menyampaikan ‘Beq tolong copy dan lihat isinya’ dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab ‘Nggak apa-apa nih?’ dan dijawab oleh Chuck Putranto ‘Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi’ selanjutnya Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Usai menyalin DVR CCTV itu, Baiquni menemui Chuck di Kompleks Polri Duren Tiga selepas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP. Chuck bersama Baiquni dan Arif serta Ridwan Rhekynellson Soplanit (saat itu sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel) melihat rekaman CCTV itu pada pukul 02.00 WIB atau dini hari pada Rabu, 13 Juli 2022.