“Saksi Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat serse Polres Jakarta selatan) dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop tersebut miliknya saksi Baiquni Wibowo,” tuturnya.
Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV Komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup. Dengan wajah tegang dan marah, Ferdy Sambo mengancam dan memperingatkan anak buahnya untuk menjaga video itu agar tak bocor ke orang lain sebelum dihapus.
Peringatan Ferdy Sambo itu ditujukan ke empat anak buahnya yakni AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga:Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo, Begini Kisah LengkapnyaBrigjen Hendra Kurniawan Didakwa Merusak CCTV yang Membuat Terhalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Saksi Ferdy Sambo mengatakan ‘berarti kalau ada bocor dari kalian berempat’. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa.
Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk ‘membereskan’ anak buahnya itu. Ferdy meminta Hendra untuk mengecek dan memastikan video CCTV itu benar-benar telah dihapus.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres’,” ungkap jaksa.
Di sinilah, Arif hanya tertunduk dan tidak berkata sepatah kata pun. Ferdy pun bertanya mengapa Arif tidak berani melihat wajahnya. Ferdy lalu menangis sambil mengungkit peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.
“Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu saksi Ferdy Sambo berkata ‘kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu’. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata,” ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)