Temuan Baru di Sidang Perdana Ferdy Sambo: dari Bagikan Uang Rp 2 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Ajudan hingga Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50

Temuan Baru di Sidang Perdana Ferdy Sambo: dari Bagikan Uang Rp 2 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Ajudan hingga Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50
erdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Sigid Kurniawan
0 Komentar

Ferdy Sambo membantah menembak kepala Brigadir Yosua seperti yang disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan tersebut, terungkap setidaknya ada lima peluru yang ditembakkan ke tubuh Yosua dalam eksekusi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Satu di antaranya adalah peluru pamungkas yang ditembakkan oleh Sambo secara langsung ke kepala Yosua.

Sambo melalui kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang, membantah hal tersebut.

“Saya pikir keterangan Pak FS (Ferdy Sambo) yang itu juga disampaikan ke kami Beliau tidak pernah menembak langsung,” kata Rasamala di sela persidangan, Senin (17/10).

Minta Dibebaskan dari Tahanan

Baca Juga:Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Versi Ferdy SamboJaksa Sempat Kaget Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan di Hari yang Sama Saat Dakwaan Dibacakan

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dakwaan JPU dinilai disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Maka itu kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan. Selain itu juga agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

“Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” demikian bunyi eksepsi kuasa hukum Sambo dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). (*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar