Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara enam terdakwa lainnya didakwa dalam berkas perkara terpisah. Mereka akan disidangkan pada 19 Oktober 2022.
Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50
Dalam upaya mengaburkan fakta dengan merusak rekaman CCTV, Sambo disebut jaksa dalam dakwaan melibatkan tim CCTV kasus KM 50.
Baca Juga:Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Versi Ferdy SamboJaksa Sempat Kaget Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan di Hari yang Sama Saat Dakwaan Dibacakan
Kasus KM 50 ialah peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI hingga mati pada 7 Desember 2020. Pelakunya ialah 3 polisi dari Polda Metro Jaya.
Dalam dakwaan pihak yang disebut tim CCTV kasus KM 50 ialah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
“Hendra Kurniawan (Karo Paminal Propam Polri) menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tak terhubung,” bunyi dakwaan.
Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan dan Halangi Penyidikan
Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi usai dakwaannya dibacakan. Eksepsi dibacakan usai sidang diskors.
Dalam eksepsi, ada sejumlah hal yang dipermasalahkan Sambo. Dakwaan dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap menguraikan peristiwa.
Peristiwa yang dimaksud ialah kejadian di rumah Magelang pada awal Juli 2022. Beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka meyakini terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu yang memicu amarah Ferdy Sambo hingga berujung eksekusi Yosua.
Akui Rekayasa Kasus Yosua, Klaim Dilakukan Setelah Penembakan
Baca Juga:Jaksa Ungkap Kematian Brigadir J Akibat Tembakan Ferdy Sambo di Kepala Bagian Belakang YosuaFerdy Sambo Marah Besar ke Anak Buahnya Gegara CCTV di Duren Tiga
Pihak Ferdy Sambo tak menampik adanya upaya merekayasa peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tapi itu dilakukan setelah penembakan terhadap Yosua berlangsung.
Sambo mengeklaim, rekayasa dilakukan karena panik Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Padahal, menurut Sambo, perintahnya bukan tembak, tapi hajar.
Rekayasa ini juga dibuat, menurut Sambo, untuk menyelamatkan Eliezer dari tuduhan pembunuhan. Sambo kemudian mengambil senjata milik Yosua yang sudah jatuh di dekat tangga itu kemudian ditembakkan ke tembok. Senjata itu kemudian dikembalikan oleh Sambo ke Yosua dan nampak itu ada tembak-menembak.
Bantah Tembak Kepala Yosua