RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu dibekali satu kotak peluru oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua. Peluru itu diberikan saat Eliezer menyatakan bersedia menembak Yosua atas perintah dari Sambo.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perintah Sambo itu disampaikan kepada Eliezer pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo menceritakan bahwa di Magelang, istrinya yakni Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi Ferdy Sambo,” kata JPU saat membacakan dakwaan, Selasa (18/10).
Baca Juga:Temuan Baru di Sidang Perdana Ferdy Sambo: dari Bagikan Uang Rp 2 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Ajudan hingga Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Versi Ferdy Sambo
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa perkataan Sambo itu juga didengar langsung oleh Putri yang keluar dari kamarnya dan ikut dalam pembicaraan. Kemudian, Sambo mengutarakan niat jahatnya dan bertanya apakah Eliezer bersedia menembak Yosua. Perintah itu dijawab oleh Eliezer “Siap Komandan.”
Setelah itu lah Sambo memberikan peluru kepada Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
“Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi di mana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa korban (Yosua),” kata JPU.
Dengan tambahan peluru tersebut, senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Eliezer kini beramunisi 15 butir. Sebab sebelumnya, Eliezer sudah memiliki 7 butir peluru, ditambah 8 butir dalam kotak yang diberikan oleh Sambo.
“Pada saat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Peluru itu pula yang digunakan oleh Eliezer untuk menembak Yosua. Tiga sampai empat peluru dilesatkan ke tubuh Yosua hingga terkapar. Kemudian, tembakan pamungkas dilayangkan oleh Sambo ke bagian kepala Yosua. Yosua pun tewas.
Atas perbuatannya, Eliezer didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati. (*)