FERDY Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ajudannya semasa menjabat Kadiv Propam Polri. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan. Namun, di dalamnya tidak termuat peristiwa dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut menjadi pemicu pembunuhan Yosua.
Disebutkan bahwa pembunuhan Brigadir Yosua dipicu karena kemarahan Ferdy Sambo. Yosua dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga:Jaksa Sempat Kaget Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan di Hari yang Sama Saat Dakwaan DibacakanJaksa Ungkap Kematian Brigadir J Akibat Tembakan Ferdy Sambo di Kepala Bagian Belakang Yosua
Berawal dari adanya keributan di rumah yang berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022. Diduga terjadi keributan antara Yosua dengan orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma’ruf.
Keributan diduga terkait dengan istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri sempat mencari keberadaan Yosua usai terjadi keributan tersebut. Para ajudan yang berada di Magelang ialah Bripka Ricky Rizal; Brigadir Yosua, dan Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Ma’ruf.
Ricky kemudian menemui Yosua lantas menyampaikan adanya panggilan dari Putri. Awalnya, Yosua sempat menolak.
Namun pada akhirnya, Yosua bersedia menemui Putri di kamar di lantai dua. Keduanya sempat berada di dalam kamar selama 15 menit.
Setelah itu, Kuat Ma’ruf sempat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, “Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu”.
Belum diketahui maksud pernyataan Kuat tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Pengacara Sambo Jelaskan Pelecehan Putri
Meski tidak ada di dakwaan, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menegaskan telah terjadi pelecehan seksual oleh Yosua. Hal itu diungkapkan dalam eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Sambo. Eksepsi langsung dibacakan usai dakwaan selesai disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga:Ferdy Sambo Marah Besar ke Anak Buahnya Gegara CCTV di Duren TigaTerungkap Motif Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi’
Menurut kuasa hukum, kekerasan seksual terjadi di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, atau yang kerap disebut Rumah Magelang pada sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022. Pada saat itu, Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo tengah berangkat menuju SMA Taruna Nusantara, tempat anak Sambo dan Putri sekolah.