“Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo kembali memanggil saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun, menyampaikan bahwa ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa.
Kepada ketiga anak buahnya, Sambo juga mengatakan telah selesai menghadap pimpinan Polri. Ferdy menyebut pimpinannya itu bertanya apakah dia menembak Yosua.
“Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu, yakni ‘kamu nembak nggak, Mbo?’,” ungkap jaksa.
Baca Juga:Ferdy Sambo Marah Besar ke Anak Buahnya Gegara CCTV di Duren TigaTerungkap Motif Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi’
Sambo membantah telah menembak Yosua. Dia berdalih tidak mungkin melakukan penembakan di dalam rumah karena senjatanya itu bisa membuat kepala seseorang pecah.
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” ujar jaksa.
Sambo meminta Hendra, Agus, dan Benny, untuk tidak mempertanyakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Dia pun meminta penanganan kasus ini diselesaikan sesuai dengan skenarionya.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ungkap jaksa membacakan arahan Ferdy Sambo yang tertuang dalam dakwaan.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, ada empat terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (*)