Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.
Baca Juga:Jaksa Ungkap Kematian Brigadir J Akibat Tembakan Ferdy Sambo di Kepala Bagian Belakang YosuaFerdy Sambo Marah Besar ke Anak Buahnya Gegara CCTV di Duren Tiga
Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Jaksa menyadari hal itu memang bisa dilakukan karena surat dakwaan diberikan satu minggu sebelum sidang.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10).
“Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga,” kata jaksa.
Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta waktu tiga hari.
“Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi,” kata jaksa.
“Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022,” sambungnya.