“Siap Yang Mulia,” jawab jaksa.
Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi
Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.
“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
Baca Juga:Jaksa Ungkap Kematian Brigadir J Akibat Tembakan Ferdy Sambo di Kepala Bagian Belakang YosuaFerdy Sambo Marah Besar ke Anak Buahnya Gegara CCTV di Duren Tiga
“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” katanya.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pihak Ferdy Sambo mengklaim meminta Bharada E dengan perintah ‘hajar Chad’, bukan memerintahkan menembak.
Dalam eksepsi itu terungkap kronologi versi Ferdy Sambo. Sekitar pukul 17.10 WIB di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan.
Lalu Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma’ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di luar rumah untuk menghadap Terdakwa Ferdy Sambo yang berada di dekat meja makan.
Sesaat setelah menghadap, Brigadir Yosua ditanyakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo ‘Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?’, yang dijawab ‘Kurang ajar apa, Komandan?’ Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab ‘Kamu kurang ajar sama Ibu’. Kemudian Brigadir J dengan nada menantang kembali menjawab ‘ada apa komandan?’.
Baca Juga:Terungkap Motif Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi’Irjen Teddy Minahasa Klaim Rugi Rp20 Milyar Saat Operasi Penangkapan 2 Ton Narkoba di Laut China Selatan dan Sepanjang Selat Malaka
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang. Kemudian lantas Sambo memerintahkan Richard untuk ‘menghajar’ Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.