“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba. Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana,” ujar Teddy.
Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengaku sudah tahu soal kerugian yang dialami kliennya. Dia berkata hal itu akan dibuktikan di persidangan.
Henry juga membenarkan motif undercover Teddy dengan menawarkan Linda bertemu dengan Kapolres Bukittinggi. Namun undercover itu tidak dilakukan oleh kapolres.
Baca Juga:5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Hanya Richard Eliezer Tak Ajukan KeberatanBantah Sebagai Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Klaim Ingin Jebak Linda yang Pernah Menipunya hingga Rugi Rp20 Milyar
“Ya itu untuk menjebak [Linda] untuk undercover buy, tapi tidak dilakukan oleh Kapolres itu. Nah itu yang mau saya luruskan gitu, tinggal kita lihat pembuktiannya seperti apa,” jelas Henry.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)