Jaksa mengungkap Arif Rachman Arifin menelepon Hendra Kurniawan sambil gemetar dan ketakutan karena kaget melihat CCTV Kompleks Duren Tiga menunjukkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Hendra lalu mengarahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo.
“Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo,” ujar jaksa
Pada Rabu, 13 Juli, sekitar pukul 20.00 WIB, Hendra pun mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hendra menyampaikan laporan Arif bahwa dalam CCTV itu saat Ferdy Sambo datang, Yosua masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.
Baca Juga:Terungkap Motif Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi’Irjen Teddy Minahasa Klaim Rugi Rp20 Milyar Saat Operasi Penangkapan 2 Ton Narkoba di Laut China Selatan dan Sepanjang Selat Malaka
“Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa.
“Namun, berdasarkan rekaman CCTV pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan,” sambungnya.
Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Hendra berdasarkan penglihatan dari Arif Rachman itu keliru. Dengan nada tinggi dan emosi, Ferdy Sambo menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif.
“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan ‘bahwa itu keliru’ namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin ‘masa kamu tidak percaya sama saya’,” ungkap jaksa.