“Terima kasih majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan satu minggu,” kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya. Majelis hanya menyediakan waktu tiga hari.
“Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau Saudara mau menggunakan silakan kalau tidak mau kami tinggal,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga:Bantah Sebagai Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Klaim Ingin Jebak Linda yang Pernah Menipunya hingga Rugi Rp20 MilyarJanji Diganti Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Jet Pribadi yang Disewa Gunakan Uang Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Emran tak tak terima dengan tenggat waktu hakim itu. Emran menyebut perkara ini tidak ringan sehingga membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Namun, lagi-lagi, majelis hakim tetap memutuskan agenda pembacaan eksepsi dilakukan Kamis (20/10).
Eksepsi Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Atas dakwaan jaksa kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain, 3 hari Yang Mulia,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Pihak Kuat Ma’ruf meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi
Berbeda dengan para terdakwa lain yang menjalani sidang pembacaan dakwaan kemarin, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat.
“Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini, dakwaannya sudah cermat, tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10). (*)