“Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap jaksa dalam dakwaan.
B. Versi Eksepsi
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas. Tim kuasa hukum menyoroti dakwaan itu tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Sambo apabila ikut menembak Brigadir J.
“Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama (quod non/padahal tidak) Terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Terdakwa,” kata tim pengacara Ferdy Sambo.
Baca Juga:Terungkap di Persidangan Hasil Visum Jenazah Brigadir J, Jaksa Sebut Tidak Ditemukan Cairan SpermaBegini Awal Mula Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan Tidak Tersebar
“Padahal dalam Surat Dakwaan sejak awal Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut Penuntut Umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa melakukan apa yang dituduhkan Penuntut Umum tersebut,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyoroti dakwaan jaksa yang tidak memaparkan senjata apa yang dipakai Ferdy Sambo jika turut menembak Brigadir J.
“Sejatinya jika hal yang diuraikan Penuntut Umum memang berdasarkan fakta, maka sudah sepatutnya Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa tersebut dengan jelas dan lengkap. Sehingga dengan terdapatnya kekosongan atau ketidaklengkapan rangkaian peristiwa ini membuat seolah-olah Penuntut Umum hanya berasumsi dan menyimpulkan peristiwa tersebut dan memaksakan untuk membangun peristiwa berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri,” tuturnya.
Obrolan Sebelum Yosua Ditembak
B. Versi Eksepsi
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Yosua jongkok. Tanpa bertanya kepadanya. Sedangkan dalam eksepsi, Sambo sempat menanyakan apa yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri.
Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu!!’, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri,” kata jaksa.