KASUS pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya dimejahijaukan dengan Ferdy Sambo sebagai terdakwa. Namun ada perbedaan versi antara surat dakwaan dan nota keberatan. Apa saja?
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Namun mereka didakwa dalam berkas terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Baca Juga:Terungkap di Persidangan Hasil Visum Jenazah Brigadir J, Jaksa Sebut Tidak Ditemukan Cairan SpermaBegini Awal Mula Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan Tidak Tersebar
Selepas pembacaan surat dakwaan, Arman Hanis selaku salah satu kuasa hukum dari Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Arman Hanis mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.
Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
Lantas, apa saja perbedaan antara dakwaan Ferdy Sambo dan eksepsi yang disampaikan oleh tim pengacara Sambo?
Awal Mula Kejadian
A. Versi Surat Dakwaan
Awal mula kejadian dalam dakwaan Ferdy Sambo berbeda dengan eksepsi. Dalam eksepsi, awal mula kejadian dipaparkan lebih lengkap.
Dalam dakwaan, awal kasus pembunuhan Yosua disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Kuat Ma’ruf selaku sopir disebut marah pada Yosua.