Selain itu, Kamaruddin mengatakan, Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.
“Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR,” katanya.
Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar.
Baca Juga:Adzra Nabila Terseret Banjir Ditemukan di BKB Jakarta Barat Hanyut 30 Km dari Tanah Sereal BogorAdzra Nabila Terseret Banjir Bogor, Mahasiswi IPB Ditemukan di Jakarta Barat
“Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan,” kata dia.
Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.
“Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua,” katanya.
“Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya,” tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
“Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar,” tutur Kamaruddin. (*)