TERDAKWA Ferdy Sambo pertama kali melaksanakan sidang kasus dugaan pembunuhan Berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022) lalu.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan dan menyebutkan jika Ferdy Sambo meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) milik Putri Candrawathi tidak tersebar.
BAP tersebut merupakan laporan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:Adzra Nabila Terseret Banjir Ditemukan di BKB Jakarta Barat Hanyut 30 Km dari Tanah Sereal BogorAdzra Nabila Terseret Banjir Bogor, Mahasiswi IPB Ditemukan di Jakarta Barat
Bermula pada tanggal 09 Juli 2022 terdakwa Ferdy Sambo meminta Saksi Putri Candrawathi membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya.
“Bahwa pada tanggal 09 juli 2022 setelah kejadian perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo S.H.,S.IK.,MH. agar membuat laporan polisi” kata jaksa.
Pada saat melapor disebutkan jika Putri Candrawathi memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga no. 46 yang dilakukan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar.
Ferdy Sambo Minta BAP Putri di Polres Jaksel tidak tersebar
Disebutkan juga setelah pelaporan tersebut Arif Rahman Arifin menerima panggilan dari Hendra Kurniawan yang meminta agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu buah folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
“Arif Rahman S.IK.,M.H., ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan S.IK., dan meminta saksi Arif Rahman Arifin, S.,IK.,MH. untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu putri candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” kata Jaksa saat membaca Surat Dakwaan.
Dikatakan juga jika terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Arif Rahman Arifin dan mengingatkan agar BAP Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J tidak tersebar karena menurutnya itu merupakan sebuah aib.