RUMAH Wanda Hamidah, yang berlokasi di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut pengakuan Wanda dalam unggahan instagramnya @wanda_hamidah, rumah yang ditinggalinya sejak tahun 1960 ini tiba-tiba digusur secara paksa oleh Pemprov DKI.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldoser, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam instagramnya yang bercentang biru dan dikutip delik.news, Kamis (13/10).
Akan Tempuh Jalur Hukum
Baca Juga:DPW Partai Amanat Nasional Kalsel Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024Dinyatakan Hilang, Mahasiswi IPB Adzra Nabila Diduga Terperosok di Gorong-gorong dan Masuk ke Drainase yang Mengalirkan Air ke Sungai Ciliwung
Artis Wanda Hamidah angkat bicara soal pengosongan rumahnya di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Wanda mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
“Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya,” ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Surat Izin Penghunian Rumah Keluarga Wanda Hamidah Sudah 10 Tahun Mati
Pemprov DKI Jakarta melakukan pengosongan rumah milik artis dan aktivis Wanda Hamidah, yang berada di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, Wanda hanya mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun, surat tersebut sudah mati sejak tahun 2012.
Sehingga, kata dia, Pemprov DKI menganggap rumah Wanda bagian dari bangunan liar yang harus ditertibkan.
Baca Juga:Kemenkes Hamas Sebut 60 Persen Warga Gaza Jadi Sasaran Kekerasan Zionis yang Berdampak Kesehatan MentalPomdan Belum Temukan Bukti Atas Keterlibatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Paulus Iwan Boedi Prasetijo
“Surat izin penghunian itu yang sudah mati, sejak tahun 2012. Nah artinya kalau surat izin penghunian itu kan tidak punya orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar surat izin dari pemerintah daerah,” kata Komarudin, Kamis (13/10).