TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf disebut sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.
“Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” bunyi dakwaan tersebut.
Baca Juga:Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Rekayasa Tembak-Menembak di Duren Tiga Bertujuan untuk Selamatkan Bharada EUsai Jokowi, Kini Gibran Rakabuming Raka Dituding Beli Ijazah di Luar Negeri: Engko tak Posting Foto Wisuda Wae Ya
Dalam dakwaan yang sama, Kuat disebut sempat terlibat keributan dengan Brigadir J. Kendati demikian, tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan itu.
Setelahnya, Putri disebut menelepon Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang dan meminta keduanya untuk langsung pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah Magelang, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR ikut mendengarkan keributan antara Kuat dengan Brigadir J.
Hanya saja keduanya tidak mengetahui keributan yang terjadi itu. Bripka RR dan Bharada E disebut tidak mencari sumber keributan itu dan memilih langsung menemui Putri di kamarnya.
“Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya ‘Ada apa, Bu’ dan dijawab saksi Putri Candrawathi ‘Yosua di mana’,” bunyi surat dakwaan.
Putri kemudian meminta kepada saksi Bripka RR agar menyuruh Brigadir J menemui dirinya. Sesuai mendapat perintah, Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar Tribrata Putra Sambo.
Setelahnya, Bripka RR baru menemui Brigadir J dan menanyakan perihal keributan yang terjadi antara dirinya dengan Kuat Ma’ruf. Brigadir J kemudian menjawab dirinya dimarahi oleh Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:Polisi Ungkap Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora, Hasil Visum Bukti KDRT Ada Luka-lukaRizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Jaksa menyebut Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR meskipun akhirnya mau menemui menemui Putri di kamarnya.
“Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar,” bunyi surat dakwaan jaksa.