Setelahnya, Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Sambo dengan mengatakan ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu. Namun Kuat Ma’ruf juga disebut masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Putri kemudian melapor kepada Sambo. Hal ini yang kemudian menyulut emosi Sambo hingga berujung penembakan.
Terkait dugaan pelecehan seksual itu pun termasuk salah satu rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Polri. Polri pun mengaku akan mendalaminya.
Baca Juga:Motif Perselingkuhan, Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti KejoraPenggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua menjerat 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, terjadi pula upaya merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut. Termasuk menyusun skenario kejadian hingga merusak CCTV.
Kasus obstruction of justice ini menjerat 7 polisi. Yakni Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Salah satunya ialah dengan mengambil dan merusak CCTV yang berada di lokasi.
Kedua kasus itu segera disidangkan di PN Jaksel. (*)