DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Iya benar (Bambang Tri Mulyono diamankan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/10).
Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia ditangkap di Hotel Sofian Tebet, hari ini sekitar pukul 15.44 WIB.
Baca Juga:Polisi: Upaya Cabut Laporan dari Lesti Kejora Tidak Lantas Rizky Billar Lolos dari Jeratan HukumUngkap Tujuan Lesti Kejora Temui Rizky Billar, Polisi: Tiba-tiba Datang Ingin Cabut Laporan
Dedi menjelaskan, Bambang ditangkap bukan terkait gugatannya. Namun, mengenai kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Meski begitu, belum dijelaskan secara rinci terkait kasus yang menjerat Bambang.
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama info dari Dir. Ya nanti malam pukul 19.00 WIB Kabag Penum yang rilis sama Dir Siber,” ungkap Dedi.
Sebelumya, Presiden Jokowi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jokowi digugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu level SD, SMP, dan SMA.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022 oleh seseorang yang bernama Bambang Tri Mulyono.
Selain Jokowi, ada juga tiga turut tergugat lainnya. Mereka yakni KPU, MPR RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bambang Tri Mulyono bukan kali ini saja membuat heboh publik. Dia juga pada 2014 pernah menulis buku ‘Jokowi Undercover’.
Baca Juga:Rizky Billar Resmi Ditahan, Penahanan Selama 20 Hari atas Kasus KDRTBPOM Ungkap Seluruh Varian Mie Sedaap yang Beredar di Indonesia Aman Dikomsumsi
Adapun dalam buku Jokowi Undercover, Bambang menulis soal sisi negatif dari Jokowi. Ia bahkan pernah dipidana akibat buku tersebut, karena dinilai hoaks.
Pada 30 Desember 2016 Bambang ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat itu Polri menyatakan bahwa isi buku yang ditulis Bambang hanya merupakan dugaan saja.
Pada 29 Mei 2017, dia divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Dia dihukum 3 tahun penjara. Dia sempat hendak banding, tetapi urung sehingga perkaranya inkrah.
Bambang Tri dinilai terbukti melanggar UU ITE juncto UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Dia kemudian dijebloskan ke Lapas Klas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019 lalu. (*)