Namun demikian, setelah peristiwa itu terjadi, Kuat mendesak Putri untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu,” demikian kata Kuat di dalam dakwaan. Pernyataan itu ia sampaikan padahal belum mengetahui pasti peristiwa apa yang terjadi.
Dari peristiwa itu, disebut memicu pembunuhan terhadap Yosua di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:MAKI Ungkap Harga Sewa Private Jet PP yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Kunjungi Keluarga Brigadir J Sebesar Rp500 JutaWings Group Bantah Mie Sedaap Mengandung Bahan Residu Zat Pestisida
Saat ini, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, sudah dijerat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Yosua. Mereka akan segera disidang.
Sementara Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto, dijerat sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus tersebut. (*)