POLRI memperbarui data terkini jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB.
“Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang,” kata Dedi dilansir Antara, Selasa, 11 Oktober.
Baca Juga:Dubes Rusia untuk Indonesia Sebut Kehadiran Valdimir Putin pada KTT G20 di Bali Ditentukan Situasi GeopolitikPolisi Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Ia menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun.
“Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang,” katanya.
Dia menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10), sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10).
“Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB,” kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
“Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT),” katanya.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga:Shin Tae-yong: Jika Ketua PSSI Mundur Maka Saya pun Harus Mengundurkan DiriPakar Kimia Universitas Pertahanan Tegaskan Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa Tidak Berbahaya
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.