RIZKY Billar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Rizky Billar sebelumnya menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, ia awalnya berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar membantah melakukan kekerasan kepada Lesti.
Baca Juga:Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT‘Penjual Dawet’ di Stadion Kanjuruhan Berikan Keterangan Palsu Soal Tragedi yang Tewas Minta Maaf, Ternyata Mantan Pengurus PSI
“Ya, yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting ya, mungkin versinya dia tidak membanting, tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Zulpan mengatakan bahwa keterangan Billar tersebut tak berpengaruh dalam proses penyidikan.
Sebab, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti yang memastikan adanya unsur pidana.
“Tadi saya sampaikan dalam Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004, menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini,” tutur Zulpan.
“Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tambahnya.
Hasil Visum Membuktikan Tindakan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar terhadap Lesty Kejora
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Baca Juga:Surat Dakwaan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Ungkap Aduan Putri Candrawathi yang Picu Amarah Ferdy SamboSurat Dakwaan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Temui Putri Candrawathi di Kamar 15 Menit Atas Perintah RR
“Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT,” ucap Zulpan. (*)