KUASA hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, mengatakan bahwa rekayasa tembak menembak di Duren Tiga yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bertujuan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tujuannya saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
“Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri menyebut Ferdy Sambo panik setelah proses penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J, kemudian menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada tembak menembak. Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy menyebut bahwa awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan “Hajar Chad”. Namun, ucapan tersebut diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.
Baca Juga:Usai Jokowi, Kini Gibran Rakabuming Raka Dituding Beli Ijazah di Luar Negeri: Engko tak Posting Foto Wisuda Wae YaPolisi Ungkap Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora, Hasil Visum Bukti KDRT Ada Luka-luka
“Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah ‘Hajar Chad (Richard Eliezer)’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri.
Febri mengatakan bahwa memang perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.
“Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim,” tuturnya.
Febri mengatakan, bahwa peristiwa tersebut disebutnya sebagai fase skenario sebagai fase kedua dari tiga fase Duren Tiga. Di mana fase pertama yaitu rangkaian peristiwa dan fase ketiga yakni penegakan hukum.