POLRI memecat Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang merupakan tersangka percobaan pencurian sepeda motor di Medan. Pemecatan itu berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Polda Sumut pada Selasa (11/10).
Dalam sidang tersebut ketiga anggota Polrestabes Medan itu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“(Mereka) di PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujar Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya kepada wartawan usai sidang etik, Selasa (11/10) malam.
Baca Juga:Polri Perbarui Data Terkini Jumlah Korban Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan: 132 OrangDubes Rusia untuk Indonesia Sebut Kehadiran Valdimir Putin pada KTT G20 di Bali Ditentukan Situasi Geopolitik
Asmara mengatakan atas keputusan tersebut ketiga anggota polisi itu mengajukan banding.
“Mereka masih mengajukan banding,” ujar Asmara.
Bermula dari Video Viral
Kasus ini mencuat dari video viral wanita bernama Ully dan anak balitanya yang terluka karena terseret mobil yang ditumpangi 5 pria yang mengaku polisi.
Dari video itu, awalnya korban bersama anak dan suaminya, Benny Sembiring, hendak bertemu orang yang ingin membeli sepeda motor mereka.
Lalu terjadi perdebatan antara suami korban dan 5 pria yang mengaku dari Polda Sumut. Kemudian sempat terjadi cekcok hingga Ully dan anaknya terseret mobil.
Ully dan Benny Sembiring telah melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan, Kamis (6/10). (*)