MANTAN Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat membawa buku hitam saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice pada Rabu (5/10/2022).
Pengacara Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa buku hitam yang dipegang Sambo merupakan catatan. Sebab, sempat beredar di media sosial buku hitam itu merupakan Alkitab.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:Ingatkan Krisis Ekonomi Dunia, Jokowi Sebut Indonesia Beruntung Mampu Kendalikan Fiskal dan MoneterISESS: Nama-nama dalam Konsorsium 303 Hingga Kini Belum Diklarifikasi Pihak Kepolisian, Hanya Berikan Pernyataan 3 Kapolda Tidak Terkait
Dikatakan Arman, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Akan tetapi, Arman mengaku bahwa tidak mengetahui isi buku hitam tersebut. Apakah buku itu berisi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.
“Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Rabu (5/10/2022).
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. (*)