NARAPIDANA anak berinisial SHP ditemukan tewas di Lapas Kelas II A Ambon, Maluku. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku dan kepolisian setempat pun menyelidiki kasus kematian SHP.
“Tim sudah dibentuk oleh kepala kanwil, dan besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, di Ambon, seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Sahri mengatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Divpas Kemenkumham Maluku bersama kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:Inilah Wajah 12 Orang Pelaku Pembantaian 4 Pekerja Proyek Jalan Trans Bintuni-Maybrat2 Oknum Polisi Jilat Kue HUT ke-77 TNI di Papua Barat Dipecat
“Tadi Kadivpas dan jajaran Divpas bersama kepolisian juga sudah olah TKP,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, SHP diketahui pertama kali telah meninggal dunia dengan cara menggantung diri pada Senin (10/10) pukul 04.44 WIT oleh anak didik pemasyarakatan atas nama Ikbal Nagga. Ikbal kemudian membangunkan temannya dan melaporkan hal tersebut kepada petugas, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat sebagai langkah awal.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi telah menjemput pihak keluarga korban untuk dibawa ke rumah sakit.
Kemudian Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berkoordinasi dengan pihak kepolisian, akhirnya jenazah korban dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
“Saat ini juga sedang ditangani oleh tim identifikasi Polresta Ambon,” kata Sahri.
Sebelumnya, SHP ditahan dengan jeratan kasus perlindungan anak, UU 35 Tahun 2014 dengan hukumannya 1 tahun 6 bulan. SHP masuk LPKA pada 4 April 2022 lalu. (*)