TIM Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIGF) terus bergerak mencari fakta-fakta tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Itu dibentuk usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya hingga menyebabkan 131 aremania meninggal, Sabtu (1/10/2022) malam.
Meski Polri sudah menetapkan enam orang tersangka, namun komitmen pihak kepolisian dan TPIGF menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan terus dilakukan.
Seperti yang dilakukan Jumat (7/10/2022), TPIGF juga melakukan pengecekan kendaraan dinas Polri maupun kendaraan milik pribadi yang rusak akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga:7 dari 11 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Mengarah ke Tribun Selatan Pintu Gerbang 13Hasil Investigasi Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tidak Layak Gelar Pertandingan dengan Risiko Tinggi
Dalam kegiatan ini TPIGF yang hadir adalah Dr Nur Rochmad (Sekretaris TGIPF), Mayjen (Purn) Suwarno dan Irjen Pol. (Purn) Sri Handayani (Anggota TGIPF), serta Mayjen TNI Heri Wiranto (Deputi Bidkoor Pertahanan Negara Kemenko Polhukam) dan Kol. Pontjo (Kabid pada Kemenko Polhukam).
TPIGF juga didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta beserta Pejabat Utama Polda Jatim. Kapolda Jatim akan menyiapkan semua data yang dibutuhkan TPIGF.
“Tim sudah memeriksa 13 unit kendaraan yang rusak akibat kejadian tersebut. 10 Unit di antaranya mobil dinas polisi dan 3 unit mobil pribadi,” jelas kapolda.
Sebanyak 10 mobil dinas Polri tersebut, lanjut Nico, terdiri dari mobil Brimob, Sat Lantas dan mobil unit K-9.
Ini daftar kendaraan dinas yang dirusak Suporter Aremania:
- Mobil Patroli Lantas Polres Malang 3 Unit (rusak berat)
- Mobil Patwal Lantas Polrestabes Surabaya 1 Unit (dibakar)
- Mobil truck Brimob 1 Unit (dibakar)
- Mobil pribadi anggota 2 Unit (dibakar)
- Mobil K9 Polres Malang Kota 2 Unit (rusak berat)
- Mobil Patroli Polsek Pakis 2 Unit (rusak)
- Mobil Patroli Polsek Singosari 1 Unit (rusak)
- Mobil Truck Dalmas Polres Malang 1 Unit (rusak)