Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Para tersangka adalah:
- AHL, Direktur Utama PT LIB
- AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
- SS, Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:
- H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:
- TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Tragedi Kanjuruhan merenggut 131 nyawa. Tragedi ini terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam, usai Arema FC kalah melawan Persebaya.
Pendukung Arema FC, Aremania, turun ke lapangan untuk menghampiri pemain. Turunnya ribuan orang ke tribun Stadion Kanjuruhan disambut gas air mata oleh polisi. (*)