Akibat kejadian itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB;
- Abdul Haris, Ketua Panpel;
- Suko Sutrisno, Security Officer;
- Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto;
- Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman;
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (*)