KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 11 tembakan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Tujuh dari 11 tembakan itu disebut mengarah ke tribun selatan di mana terdapat Gate 13 atau Pintu Gerbang 13, yang menjadi saksi bisu suasana mencekam tragedi itu.
Seperti diketahui, total ada 14 pintu gerbang di Stadion Kanjuruhan. Korban tewas peristiwa memilukan ini terakhir tercatat sebanyak 131 orang, yang sebagian besar korban ditemukan di Gate 13. Posisi Gate 13 memang berada di Tribun Selatan, yang disebutkan oleh Kapolri bahwa sebagian besar tembakan gas air mata mengarah ke sana.
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” ungkap Sigit saat jumpa pers, di Malang, Jatim, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Hasil Investigasi Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tidak Layak Gelar Pertandingan dengan Risiko TinggiDetik-detik Mematikan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, TGIPF: Mengerikan Sekali
“Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah,” tambahnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa semestinya pintu atau gate stadion sudah dibuka lima menit sebelum pertandingan usai. Namun, saat itu, gate tidak sepenuhnya terbuka. Steward atau penjaga pintu juga tidak ada di tempat. Akibatnya, para penonton berjubel di pintu stadion. Salah satu yang mencekam adalah di Gate 13.
Dalam tragedi Kanjuruhan ini, Polri lantas menetapkan 6 tersangka, sebagai berikut:
- AHL selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru;
- AH selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC;
- SS selaku security officer;
- WS selaku Kabagops Polres Malang;
- H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur; dan
- BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan security officer SS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (*)