Media Jepang, NHK News, menuliskan laporan berjudul “3 Polisi, 3 Pihak lain menjadi Tersangka dalam Kerusuhan Sepak Bola Indonesia” pada Jumat (7/10) pagi.
Media Australia, ABC News, juga membuat laporan penetapan tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.
“Polisi Indonesia Sebut Enam Orang Hadapi Tuntutan Pidana usai Kerusuhan Sepak Bola,” bunyi pemberitaan ABC News.
Baca Juga:Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan: 704 OrangPrancis Desak Warganya yang ada di Iran Diminta Pulang
Media Malaysia, Malaysia Now, juga menyoroti keputusan Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
“6 Orang Hadapi Tuntutan Pidana usai Serbuan Sepakbola Indonesia,” demikian artikel dari media tetangga RI itu. (*)