Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoevn meminta maaf kepada masyarakat, karena menurut mereka konten tersebut tidak menghibur karena waktunya tidak tepat dan KDRT adalah hal negatif.
Sebelumnya, pasangan selebritas,Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT.
Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Perjalanan KA Lintas Selatan Terhambat, Ada Amblesan di Wilayah CilacapSaling Berbalas Pantun, Puan Maharani: Indonesia Semakin “Menguning” dan “Memerah”
Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku menyatakan lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya merupakan pelecehan korban.
“Kasus KDRT tidak pantas dibuat-buat jadi lelucon. Itu perbuatan yang melecehkan korban,” kata Wakil Ketua P2TP2A MalukuLusi Peilouw, di Ambon, Kamis.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak humanis, dan tidak memiliki rasa empati kepada para korban KDRT.
“KDRT itu bukan perkara sepele untuk korban. Ada yang malah mengakibatkan penderitaan perempuan dan anak seumur hidup, bahkan sampai meregang nyawa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, P2TP2A Ambon turut sangat mendukung apabila pelaku yang membuat lelucon terhadap kasus KDRT tersebut diproses hukum.
Baca Juga:Kakak Kandung Rizky Billar Pasang Badan, Yudie Revan: Doakan Saja yang Terbaik untuk Mereka BerduaPolisi Bakal Jemput Rizky Billar Jika Mangkir, Lesti Kejora dalam Pengawasan Keluarga Besar dan Tidak Ingin Bertemu Suami
“Bagi saya itu harus. Meskipun sudah minta maaf, harus ada sanksi sosial, biar kapok,” ujarLusi.
Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10).
Lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP menyebutkan “Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”. (*)