POLISI masih mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), yang menewaskan 131 orang. Sebanyak 34 kamera pengawas atau CCTV terkait peristiwa tersebut telah diperiksa.
“Ada sekitar 34 (CCTV yang telah diperiksa),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Dedi mengatakan 34 CCTV itu terdiri atas 32 CCTV di dalam stadion dan 2 CCTV di luar stadion. Dia mengatakan saat ini penyidik masih mencari CCTV lain yang ada di lokasi.
Baca Juga:Buntut Gas Air Mata, 3 Perwira Polisi Jadi Tersangka Tragedi KanjuruhanBerikut Pernyataan Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi dan Permohonan Maaf ke Orang Tua Brigadir J
“Yang kemarin 32 kan terus tadi pagi dapat info ada tambahan 2 yang di luar,” ujarnya.
“Masih dicari lagi sama tim Labfor dan Inafis (CCTV lainnya di lokasi),” imbuhnya.
6 Orang Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Lima tersangka lain ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SP, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam. Sebanyak 131 orang dilaporkan meninggal dunia. (*)